Seperti diberitakan, ia dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi telah bersepakat untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2015 senilai Rp 73,08 triliun.
DPRD mengajukan hak angket untuk menyelidiki penyampaian dokumen RAPBD 2015—yang diduga palsu oleh Pemprov DKI—kepada Kemendagri. DPRD menganggap dokumen RAPBD yang diberikan DKI tanpa melalui pembahasan dengan komisi di DPRD.
"Hak angket, aku enggak tahu. Ha-ha-ha-ha. Aku enggak tahu. Kamu mesti tanya sama mereka deh," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (19/3/2015).
Apakah adanya kesepakatan dengan Prasetio untuk menerbitkan Perda APBD 2015 berarti hak angket akan gugur? "Enggak tahu aku. Ha-ha-ha-ha," kata Basuki.
Sementara itu, Ketua Panitia Angket, Muhammad Ongen Sangaji, menegaskan bahwa rapat angket sudah selesai. Kini pihaknya masih akan meminta pendapat kepada tim ahli, setelah mendapatkan keterangan dan data dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.
Kemungkinan, rapat paripurna angket akan diajukan setelah tanggal 23 Maret 2015 karena Kemendagri memberikan waktu 7 hari untuk membahas evaluasi.
Panitia Angket pun sudah memanggil sejumlah pihak, dari konsultan e-budgeting asal Surabaya, TAPD DKI, Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni serta Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Handayani.
Namun, rapat ini tidak lagi dilanjutkan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan TAPD DKI Jakarta membahas evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.