Padahal sebelumnya, penyidik disebut-sebut telah mengantongi nama tersangka dan akan mengumumkannya setelah gelar perkara sore tadi.
Hal tersebut menimbulkan kesan bahwa penyidik terlalu bertele-tele dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi alat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 itu. [Baca: Polisi Umumkan Tersangka Kasus Korupsi UPS Sore Ini?]
Lantas, akankah kasus tersebut diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal Polri?
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penarikan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya oleh Bareskrim tidak dapat dilakukan begitu saja, tetapi perlu melihat perkembangan-perkembangan tertentu.
"Jadi, kita lihat nanti. Tentunya hal tersebut (bila diambil alih) akan disampaikan juga pertimbangannya," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/3/2015).
Sebagai informasi, meskipun penyidikan kasus ini dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri juga membantu dalam hal supervisi kasus pengadaan alat yang dibanderol Rp 5,8 miliar per unitnya itu.
Dari hasil supervisi tersebut, Rikwanto menilai, Polda Metro Jaya sudah menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus dugaan korupsi UPS.
Hal ini dibuktikan dengan kecepatan penyidik memeriksa 87 saksi dalam waktu yang cukup singkat, yakni sekitar 10 hari.
"Memang ini (penyidik Polda Metro Jaya) sungguh serius menangani tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS ini," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan, kasus pengadaan UPS menjadi rumit karena melibatkan banyak pihak dan saling terkait.
"Ini kaitannya rentetan, pihak-pihak yang berkaitan dengan proses ini berpotensi menjadi tersangka. Mulai dari pelelangan dan lain-lain, dia dapat bagian atau tidak, kemudian dia membuat sesuatu yang di luar ketentuan. Semua berpotensi jadi tersangka," kata dia.
Karena itu, kata dia, penetapan tersangka pun tidak dapat dilakukan secara gegabah. Penyidik masih harus memeriksa semua saksi yang terkait, yang diperkirakan berjumlah 130 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.