Sebagai persyaratan penerbitan perda APBD 2015, harus ada tanda tangan Ketua Banggar serta salah satu Wakil Ketua Banggar DPRD DKI dalam rekomendasi ke Kemendagri. Sejauh ini, baru Ketua Banggar DPRD Prasetio Edi Marsudi saja yang menyepakati penerbitan perda APBD 2015.
"Kalau tidak setuju dan tidak mau tanda tangan, seluruh rakyat akan melihat bahwa ada Wakil Ketua yang menghambat APBD DKI," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Padahal, lanjut dia, proses pembahasan RAPBD dilakukan secara transparan dan terbuka. Semua koreksi Kemendagri diperbaiki, kemudian rapat pembahasan juga terbuka bagi media sehingga seluruh warga juga akan mengetahui proses pembahasan.
Usulan anggaran Rp 12,1 triliun juga, kata Basuki, sudah diakui tidak masuk akal dan langsung dicoret. Apabila dari tanda tangan pimpinan Banggar itu yang menghambat terbitnya perda APBD 2015, DKI akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) menggunakan pagu anggaran APBD-P 2014 senilai Rp 72,9 triliun.
Basuki mengaku tak masalah jika menggunakan nilai anggaran tahun sebelumnya. "Orang akan mencatat, Wakil Ketua Banggar mana nih yang otaknya begini, agak beda sama semuanya. Saya harap, Presiden bisa perintahkan jaksa, polisi, sama Dirjen Pajak untuk periksa saja. DPRD nih enggak ada yang melaporkan kekayaan," kata Basuki.
"Mungkin ada Wakil Ketua enggak punya NPWP. Ya kalau enggak punya NPWP bisa kena tindak pidana pencucian uang dong, sita saja hartanya semua," ujar Basuki kesal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.