Direktur Narkotika BNN Sugiyo mengungkapkan, kasus ini berawal dari penyelidikan BNN tentang adanya rencana transaksi mencurigakan di daerah Karawang. Transaksi itu hendak dilakukan seorang kurir berinisial AP.
Dari informasi ini, petugas membuntuti AP di Pluit. Ternyata AP bergerak ke arah Tanah Abang. AP yang mengendari Suzuki Carry kemudian menghampiri mobil Nissan yang sedang diparkir.
AP terlihat memindahkan koper dari mobil Nissan itu ke dalam Carry yang dia kendarai. Selanjutnya, AP bergerak ke Karawang dengan didampingi dua mobil lain, yakni Toyota Avanza dan Honda Jazz.
Mobil ini tiba di daerah Karawang pada sore harinya. Setelah sampai di Karawang, mereka mengarah ke tempat makam, San Diego Hills.
"Ketiga mobil ini berhenti di area pemakaman San Diego Hills, Karawang, lalu penumpang mobil Honda Jazz, yakni HU, keluar dan menghampiri AP untuk mengambil koper," kata Sugiyo di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2015).
Petugas BNN yang telah membuntuti lantas melakukan penyergapan. BNN dapat menangkap AP dan HU bersama tas koper yang berisi 25 kilogram sabu. Aksi ini membuat penumpang dua mobil lainnya tancap gas.
"Pelaku lain yang berada di dalam mobil Avanza dan Jazz melarikan diri," ujar Sugiyo. Aparat BNN kemudian melakukan pengejaran karena di dalam mobil Avanza dan Jazz itu diduga ada pengendali jaringan atau pemilik 25 kg sabu tadi.
Namun, pelaku sempat melawan petugas dalam aksi pengejaran. "Terjadi perlawanan serius dari pelaku. Letusan senjata sempat terjadi dalam pengejaran petugas BNN dan pelaku," ujar Sugiyo.
Dua mobil itu pun lolos. Belum diketahui, ke mana pelaku melarikan diri. "Saat ini, tim masih dalam pengejaran untuk membekuk pemilik barang," ucap dia.
Menurut dia, jaringan ini diduga masih satu rentetan dengan jaringan sabu yang diungkap BNN kemarin. Saat itu, BBN menangkap seorang warga Pakistan di kawasan Penjagalan, Jakarta Utara, yang menyembunyikan sabu di dalam kemasan teh dan menyimpannya lagi di kardus berisi ikan asin.
Kedua kurir tersebut terancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.