Seperti dikutip dari laman portal berita Kompas.com, jika terjadi kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI, Peraturan Daerah APBD DKI 2015 akan diterbitkan Jumat ini. Akan tetapi, jika kesepakatan itu tidak kunjung terjadi, yang akan dipergunakan ialah peraturan gubernur dengan dasar pagu APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 72,9 triliun.
Adapun APBD DKI Jakarta memiliki besaran Rp 73,08 triliun. Besaran nilai rupiah selanjutnya yang jadi perbincangan warga terkait dengan gaji seorang anggota DPRD.
Hal itu dipicu pernyataan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus yang menilai gaji anggota DPRD DKI terlampau kecil. Dalam pernyataan yang dikutip laman Kompas.com, ia menilai besaran gaji layak bagi setiap anggota DPRD berkisar Rp 70 juta hingga Rp 150 juta.
Mudahnya sebagian pengguna Twitter mengakses kedua isu tersebut memancing komentar yang relatif meluas. Riuhnya konten dengan istilah kunci "DPRD DKI" tercatat layanan aplikasi Topsy lalu lalang sebanyak 3.171 kali selama 13 jam hingga pukul 11.26.
Beragam komentar yang diunggah terutama terkait dengan ketidakpuasan sebagian warga. Ini, misalnya, diutarakan Sakti Al Fattaah dengan akun @sakti_alfattaah yang menulis, "Ribut mikirin rakyat atau mikirin perut masing2?". Hal ini diunggahnya untuk menanggapi tautan berita @kompascom berjudul "Ketika Anggota DPRD DKI Ribut Sendiri".
Andi Adrianto dengan akun @andi_a46 menulis, "PERUTNYA terus yg dipikirin !! rakyat kapan ??". Hal ini diutarakannya guna menanggapi tautan berita @kompascom berjudul "Anggota DPRD DKI Merasa Pantas Digaji Rp 70 Juta-Rp 150 Juta Sebulan".
Pengguna akun @WandaZie menulis, "Sangat PANTAS tuk balikin modal", tatkala mengomentari tautan berita yang sama.
Sementara Gandhi Sandrya dengan akun @GSandrya menulis, "Karna modalnye gede ?", untuk merespons tautan berita sama.
----------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Harian Kompas Digital (Siang) dengan judul Masih tentang DPRD DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.