"Dalam titik tertentu (e-budgeting) justru malah membuat orang terpenjara," kata pengamat keuangan daerah, Dadan Suharmawijaya, dalam sebuah diskusi bersama SmartFM, di Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015).
Dadan menjelaskan, potensi lahirnya masalah disebabkan belum adanya payung hukum yang mengatur penggunaan sistem e-budgeting. Ia menganggap, sistem e-budgeting hanya inovasi yang bukan tidak mungkin diwarnai kesalahan dan berujung pada pelanggaran hukum.
Dadan memberi contoh pada kasus payment gateway yang dituduhkan pada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Menurut Dadan, terobosan yang dibuat Denny belum memiliki payung hukum dan kemudian memicu dirinya diselidiki oleh Bareskrim Polri.
"Jadi e-budgeting ini masih sebatas inovasi, kalau tidak hati-hati bisa berujung kriminalisasi. Kayak kasus (mantan) Wamenkum HAM, bikin inovasi belum ada regulasi akhirnya dikriminalisasi," pungkas Dadan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.