Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Jokowi Marah Tahu Anggaran Pokir Rp 40 Triliun Sejak 2012

Kompas.com - 22/03/2015, 17:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui penggunaan Pergub Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 senilai Rp 72,9 triliun jika sudah tidak ada yang bisa dikomunikasikan dengan DPRD.

Sebab, saat menjadi Gubernur DKI, Jokowi merasa marah besar karena banyak kecolongan anggaran untuk hal-hal yang tidak perlu. Seperti contohnya pokok pikiran (pokir) DPRD DKI. 

"Ngapain Presiden melobi (DPRD untuk terbitkan Perda APBD 2015). Justru Pak Jokowi merasa ini saat yang tepat karena Pak Jokowi sudah ditipu dari tahun 2012, 2013, dan 2014 dengan adanya pokir Rp 40 triliun selama itu, lho. Pak Jokowi juga marah," kata Basuki, di Balai Kota, Minggu (22/3/2015). 

Basuki pun mengaku baru mengetahui besarnya nilai pokir itu setelah menerapkan sistem e-budgeting.

Oleh karena itu, Jokowi menyarankan Basuki menggunakan Pergub pagu APBD-P 2014, jika Badan Anggaran (Banggar) DPRD masih menolak menggunakan Perda APBD 2015. Kata dia, itu daripada DKI harus memasukkan berbagai pokir yang nilainya tidak masuk akal maupun menyelipkan anggaran "titipan" DPRD.

Dalam pertemuannya di Istana Bogor, Jumat (20/3/2015) lalu, Jokowi menjamin percepatan penerbitan SK Mendagri untuk memperkuat penggunaan Pergub APBD-P 2014. Hal ini dilakukan agar pembangunan di Jakarta tetap berjalan dan tidak ada hambatan bagi satu program pun.

"Ya sudah, bagus kata Pak Jokowi (pakai Pergub). Lagi pula gawat banget kan, (pokir) Rp 40 triliun itu banyak lho. Makanya saya agak sombong sekarang, kalau teman saya yang pengusaha bilang baru bangun hotel Rp 1,5 triliun, saya dulu pikirnya mahal banget. Sekarang saya dengar kata triliun, senyum-senyum saja, beli UPS (alat catu daya listrik sementara) di sini saja Rp 1,2 triliun kok," kata Basuki.

Adapun pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota dewan saat masa reses. Aspirasi itu kemudian diajukan legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran.

Pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib.

Disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com