Karena itu, dia bisa menerbitkan pergub penggunaan pagu APBD-P 2014 senilai Rp 72,9 triliun. "Cuma beda Rp 180 miliar, buang saja (program) beli tanah. Gampang kan," kata Basuki, di Balai Kota, Minggu (22/3/2015).
Basuki mengatakan seluruh rincian program tetap menggunakan program di dalam RAPBD 2015. Pemprov DKI tinggal mengurangi nilai pengadaan tanah hingga Rp 180 miliar.
Sementara anggaran untuk program unggulan lainnya tidak berubah. Basuki pun mengklaim telah memperbaiki seluruh koreksi Kemendagri.
"Tanah di DKI kan mahal-mahal harganya sampai puluhan juta. Kalau kamu punya tanah satu hektare harganya Rp 18 juta, ini kami selisih Rp 180 miliar lho. Jadi tidak beli tanah dulu," kata Basuki. [Baca: DPRD Tolak Terbitkan Perda APBD 2015, Ahok Ngadu ke Jokowi di Istana Bogor]
Tahun depan, jika Pemprov DKI mampu melakukan penghematan, maka uangnya akan dialihkan membeli tanah yang tertunda. Misalnya dari penghematan pembelian alat berat.
Apabila perusahaan swasta membantu pengadaan alat berat, maka Pemprov DKI bisa menghemat uang untuk pemeliharaan alat berat. Sisa uang triliunan rupiah itu dapat dialokasikan untuk membeli tanah.
Banggar DPRD merekomendasikan penggunaan Pergub APBD-P 2014 kepada DKI. Basuki mengatakan masih menunggu iktikad baik DPRD untuk menerbitkan Perda APBD 2015 hingga Senin (23/3/2015) pagi.
Sebab, Ketua Banggar DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang absen pada rapat Banggar, Jumat (20/3/2015) lalu menyepakati terbitnya Perda APBD 2015.
Pemprov DKI pun memiliki waktu Senin esok untuk menyerahkan Raperda maupun Rapergub RAPBD kepada Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.