"Semalam secara lisan saya dapat telepon, DPRD menolak (untuk menerbitkan Perda). Tapi ini memang sudah saya duga sejak awal, ini tidak mungkin jadi perda karena DPRD gengsi. Kalau jadi Perda, angket ke saya masih relevan enggak? Tidak relevan, saya sudah duga mereka mengulur waktu supaya tidak jadi Perda," kata Basuki di Balai Kota, Senin (23/3/2015).
Padahal, lanjut Basuki, seharusnya penerbitan perda ini tidak dipolitisasi. Proses penerbitan APBD 2015 merupakan proses administrasi. Sebanyak 13 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD ditambah Ketua DPRD ditambah satu fraksi sudah memenuhi syarat penerbitan Perda APBD 2015. Dengan demikian, Pemprov DKI tahun ini menggunakan APBD-P 2014 senilai Rp 72,9 triliun. Menurut Basuki, tak ada kerugian menggunakan Pergub APBD-P 2014.
"Kerugiannya hanya satu, kalau pemasukan DKI tahun ini melonjak sampai tambah Rp 20 triliun, kami tidak bisa pakai, ya disimpan saja," kata Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.