"Tadi dalam rapat juga sudah diminta untuk mengembalikan (penyelenggaraan HBKB) seperti cita-cita awal. (HBKB) tidak boleh dipakai ajang politik, dan harus ada izin jika ingin promosi (produk)," kata Saefullah di Balai Kota, Senin (23/3/2015).
Menurut dia, tujuan awal penyelenggaraan HBKB adalah untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Perencanaan pengembalian fungsi HBKB ini, lanjut dia, akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan DKI. Sebab, Dishub DKI telah memiliki peraturan gubernur (Pergub) perihal pelaksanaan HBKB.
Selain itu, Dishub juga akan menata para pedagang kaki lima (PKL) yang menjamur di kawasan HBKB. "Dulu saya pas jadi Wali Kota (Jakarta Pusat), pedagang enggak boleh dagang, kecuali di persimpangan dalam. (HBKB) ini murni untuk meningkatkan kualitas udara," kata Saefullah.
Pekan depan, Dishub DKI mulai menertibkan pelaksanaan HBKB. Ia berharap Pemkot Jakarta Pusat ikut berperan aktif dalam penertiban ini. Apabila ada aksi, koordinator aksi harus mengurus izin terlebih dahulu ke Dishub DKI dan Kepolisian.
Biasanya, lanjut dia, setiap hari Sabtu, Dishub selalu menyelenggarakan rapat pelaksanaan HBKB. Rapat itu dilaksanakan dengan membahas kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan saat HBKB dan telah mengantongi izin kepolisian. "Kalau tidak (izin), akan ditertibkan. Sepenuhnya kewenangan Dishub," kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.