DPRD menolak menerbitkan peraturan daerah untuk menggunakan APBD dengan pagu tahun anggaran 2015. Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus menerbitkan peraturan gubernur untuk menggunakan APBD-P tersebut.
"Akhirnya, kita mendukung pernyataan Saudara Gubernur Ahok, kalau enggak perda, ya pergub. Hasilnya tetap pergub. Kita dukung apa yang diminta oleh Ahok, yaitu pergub," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi seusai bertemu Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Menurut Prasetio, Kalla menerima keputusan DPRD DKI tersebut. Pasalnya, putusan itu sudah diambil secara resmi melalui rapat resmi dalam rapat pimpinan fraksi gabungan DPRD pada Senin sore ini. "Sudah saya putuskan pergub. Sudah putusan rapat dan putusan politik," ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Setelah ini, DPRD DKI akan melakukan rapat bersama semua anggota untuk membahas lebih lanjut mengenai berbagai tahapan dan implementasi penggunaan APBD-P 2014 ini.
Sekitar satu jam sebelumnya, Ahok juga menemui Wapres untuk membahas kisruh anggaran di Ibu Kota ini. Ahok mengungkapkan, dia menjelaskan berbagai kelemahan jika DKI menggunakan pagu APBD-P 2014. [Baca: Ahok Jelaskan kepada Wapres Kerugian DKI jika Gunakan APBD 2014]