Terlebih lagi, DPRD menolak menerbitkan perda APBD 2015 dan merekomendasikan Pemprov DKI menerbitkan pergub serta menggunakan pagu APBD-P 2014 senilai Rp 72,9 triliun.
"Jadi, istilah Mendagri, sekali merdeka tetap merdeka. Jadi ya sudah sekali pergub, pergub terus saja ini," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
Seharusnya, bulan Maret, Pemprov DKI dan DPRD DKI sudah membahas program-program yang disusun dalam APBD-P. Kemudian, pada November, APBD-P sudah disahkan oleh DPRD DKI.
Dengan kekisruhan ini, Basuki memprediksi DPRD tak menyepakati perda APBD-P 2015. "(APBD) perubahan enggak ada urusan sama mereka," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Mulai hari ini hingga 15 hari kerja ke depan, Pemprov DKI mulai memasukkan rincian anggaran dengan nilai pagu yang sama dengan APBD-P 2014, yang bernilai Rp 72,9 triliun.
Perbedaannya, proses kali ini tidak akan diawasi oleh DPRD seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Kemendagri akan mengawasi langsung proses pengisian anggaran melalui sistem e-budgeting oleh SKPD DKI.
"Jadi, DPRD sudah enggak fungsi, yang ngawasi Kemendagri. Kami buka anggaran, panggil seluruh SKPD untuk hadir, yang pelototin proses penyusunan anggarannya orang dari Kemendagri," ujar Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.