Pria berinisial SH (49) membawa pistol merek Sig Sauer 262 9 mm berisi 3 butir peluru di pinggangnya. "Dia ditangkap karena dicurigai mengambil roti di toko dalam mal. Sekuriti yang mencurigai itu langsung menghubungi Polsek Metro Tebet untuk memeriksa orang itu. Saat digeledah, ternyata dia menyimpan senjata api buatan Jerman," ungkap Kompol I Ketut Sudarma kepada wartawan di Polsek Metro Tebet, Selasa (24/3/2015) siang.
Kepada polisi, SH mengakui bahwa senjata api itu miliknya. Namun, ia membantah jika dikatakan bahwa senjata api itu digunakan untuk mencuri roti. "Di Kokas (Kota Kasablanka), saya mau beli roti. Karena antreannya panjang, saya malas lama-lama. Saya pergi aja," ujar SH.
SH melanjutkan, dia memiliki senjata tersebut sejak 2 tahun lalu karena ingin balas dendam terhadap seseorang yang berutang kepadanya. Sabtu malam itu, SH berada di Kota Kasablanka karena mendapat kabar bahwa orang incarannya sedang berada di sana.
"(Senjata) sekitar dua tahun lalu dibeli di Tanah Abang seharga Rp 2 juta. Dia beralasan, senjata itu selalu dibawanya ke mana-mana karena motif balas dendam terhadap seseorang," terang I Ketut Sudarma.
Atas kepemilikan senjata api itu, SH dikenai Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Menurut I Ketut, tersangka asal Bukittinggi itu dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara.
"Untuk sementara, SH akan dikenakan UU Darurat pasal 1. Kami juga masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya, sementara ia akan dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara," pungkas I Ketut Sudarma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.