Menurut pengakuan SH, orang itu adalah rekan kerjanya saat bekerja di Tanah Abang tahun 2009 lalu. "Inisialnya DD. Dia pernah nusuk saya karena dulu, waktu tahun 2009, saya menagih utang ke dia, dia tidak mau bayar. Makanya saya cari dia sampai sekarang, mau balas dendam," sebut SH di Polsek Metro Tebet, Selasa (24/3/2015) siang.
SH memperlihatkan dua bekas luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri dan kanan. SH menuturkan bahwa ia pernah melaporkan kejadian penusukan tersebut kepada polisi. Namun, DD hanya mendapat hukuman 7 bulan penjara.
"Waktu penusukan itu, saya lapor ke polisi. Cuma, dia sudah keluar waktu saya berobat. Saya enggak ngerti jenis hukumannya, harusnya dia dihukum 1 tahun di Polsek Metro Palmerah, tetapi dipotong jadi 7 bulan," ungkap SH.
Motif balas dendam SH ini berawal dari penolakan DD untuk membayar utang sebesar Rp 49 juta pada tahun 2009. Saat itu, SH yang bekerja sebagai makelar kain di Tanah Abang memberikan pinjaman barang berupa kain kepada DD. Namun, saat SH menagih uang kain tersebut, DD selalu mengelak.
"Dua kali saya tagih, tetapi dia nolak terus. Yang punya kain anggap saya yang berutang sebesar itu, padahal DD yang pinjam kain tersebut melalui saya. Saya kan tidak ada uang sebanyak itu untuk bayar. DD malah tusuk saya," kata SH.
SH ditangkap polisi di Mal Kota Kasablanka, Sabtu lalu. Hingga hari Selasa ini, ia ditahan di Polsek Metro Tebet. Sebelum ditahan polisi, SH yang berasal dari Bukittinggi itu mengaku berdomisili di daerah Kota, Jakarta Barat. [Baca: Seorang Pria Tertangkap Bawa Senjata Api Saat Akan Beli Roti]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.