"Dilaporkan ke Tuhan saja aku siap kok. (Ini) lapor polisi doang. He-he-he," kata Basuki tertawa, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, DPRD DKI seharusnya juga menggunakan hak angketnya untuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Sebab, Kemendagri menerima serta mengevaluasi dokumen RAPBD yang dikirim Pemprov DKI.
"Harusnya dia (DPRD) juga angketin Mendagri sekarang sebetulnya. Harusnya begitu, dong. Dia harus menggugat Mendagri, dong," kata dia.
Bahkan, Basuki mengusulkan DPRD untuk menggugat Mendagri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan menggugat permasalahan ini ke sana, alasan pun akan diketahui, kenapa Mendagri justru mengevaluasi dokumen RAPBD yang dikirim DKI. Sebab, DPRD menilai dokumen RAPBD yang dikirim Pemprov DKI ke Kemendagri merupakan dokumen palsu.
"Berarti Mendagri ngaco dong, menerima (dokumen RAPBD) yang menurut tim angket (merupakan) versi palsu," kata Basuki.
Menurut dia, salah satu alasan DPRD—untuk menolak penerbitan perda APBD 2015 karena hak angket yang bergulir—secara otomatis langsung gugur. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan DKI menggunakan pagu anggaran APBD-P 2014 senilai Rp 72,9 triliun. Pemutusan kebijakan APBD ini menjadi pertaruhan gengsi DPRD DKI.
"Makanya mereka sengaja buat jadi pergub karena gengsi hak angketnya tetap ada, gitu lho. Kalau enggak, alasan hak angketnya apa lagi? Ya enggak apa-apalah, namanya juga belajar demokrasi, kan," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.