Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palyja Berharap Vonis Pencuri Air Bisa Membuat Jera

Kompas.com - 24/03/2015, 16:16 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pencurian air PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/3/2015) ini. PT Palyja berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) memberi putusan maksimal terhadap terdakwa Fabian Effendi bin Effendi.

"Kami berharap terdakwa dapat diberikan efek jera sesuai tuntutan jaksa. Sehingga, terdakwa tidak mengulangi lagi," ujar Corporate Communication and Social Responsibility Division Head, Meyritha Maryanie, Selasa (24/3/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fabian dengan tuntutan 7 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Junaidi, dituntut dua tahun enam bulan penjara karena statusnya hanya sebagai anak buah Fabian. Kedua terdakwa kasus pencurian air milik Palyja itu dituntut atas tiga pasal sekaligus, yakni pasal Pencurian, Sumber Daya Air, dan Pencucian Uang.

Mary juga menyesalkan kurang tegasnya tindakan hukum terhadap pelaku pencurian air. Sebelumnya, kata Mary, sudah banyak kejadian pencurian yang tidak pernah dihikum.

"Law enforcemantnya kurang tegas. Kasus terakhir tahun 2008 kan hanya dihukum delapan bulan. Jadi, enggak ada efek jera," ucap Mary.

Sidang kasus pencurian air bemula dari aksi tangkap tangan Polda Metro Jaya bersama Palyja di penyulingan air bersih (WTP) di Kompleks Pergudangan Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 1 September 2014 silam. Saat itu, kedua tersangka ditangkap saat sedang mencuri air milik Palyja.

Modus pencurian dilakukan dengan merusak katup wash out di jaringan pipa primer induk Palyja. Air dari pipa primer kemudian disedot dengan pompa dan masuk ke instalasi penampungan air mereka yang namai PD Doa Bersama.

Dari aksinya ini, terdakwa menyedot air bersih sebanyak 7,5 liter per detik atau 210 kubik per hari. Air bersih ilegal ini kemudian dijual ke tongkang, rumah-rumah mewah, dan perkantoran sekitar lokasi. Air dijual dengan tangki-tangki berkapasitas 250.000-300.000 kubik dengan harga jual Rp 4.000-5.000 per liter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com