Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Lima Tahun Bui, Terpidana Pencuri Air Pikirkan Banding

Kompas.com - 24/03/2015, 19:15 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencurian air milik PT Palyja, Fabian Effendi berencana mengajukan banding terkait hasil putusan hakim terhadapnya. Fabian mengaku tidak pantas menerima hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Itu menjadi salah satu pertimbangan hakim yang meringankan," ujar kuasa hukum Fabian, Ade Suhendra seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/3/2015).

Ade mengaku masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukum lainnya terkait rencana banding hasil putusan hakim. Sebab, saat sidang berlangsung Ade mengaku hanya menggantikan sementara.

"Terdakwa masih pikir-pikir (banding). Kita akan koordinasikan dengan terdakwa dan kuasa hukum lainnya," kata Ade.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ervina, mengaku menyerahkan hasil putusan tersebut kepada majelis hakim. Namun, Yan menegaskan, jaksa akan tetap menindaklajuti hasil tersebut. [Baca: Curi Air, Fabian Divonis Lima Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar]

"Itu menurut hakim. Masing-masing punya pendapat. Kalau (hasil vonis) di bawah setengah (tuntutan) kami (JPU) itu hak hakim. Enggak masalah, nanti tinggal eksekusi," ucap Yan.

Dua terdakwa kasus pencurian air Palyja dijatuhi hukuman berbeda. Selain Fabian, satu terdakwa lainnya, Junaidi Maruapey divonis satu tahun enam bulan.

"Karena terdakwa Fabian dijerat pasal pencurian dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi, kena denda Rp 1 miliar. Kalau terdakwa Junaidi hanya pasal pencurian," kata Yan.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal pencurian, sumber daya air, dan pencucian uang. Namun hanya dua pasal saja yang terbukti terhadap terdakwa Fabian, yaitu pasal pencurian dan pencucian uang.

Sedangkan terdakwa Junaidi hanya dikenakan pasal pencurian. Sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul Rosad tersebut akan dilanjutkan tujuh hari seusai agenda putusan.

Namun, tergantung dari keputusan terdakwa untuk menerima atau justru banding terhadap hasil putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com