"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Itu menjadi salah satu pertimbangan hakim yang meringankan," ujar kuasa hukum Fabian, Ade Suhendra seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/3/2015).
Ade mengaku masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukum lainnya terkait rencana banding hasil putusan hakim. Sebab, saat sidang berlangsung Ade mengaku hanya menggantikan sementara.
"Terdakwa masih pikir-pikir (banding). Kita akan koordinasikan dengan terdakwa dan kuasa hukum lainnya," kata Ade.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ervina, mengaku menyerahkan hasil putusan tersebut kepada majelis hakim. Namun, Yan menegaskan, jaksa akan tetap menindaklajuti hasil tersebut. [Baca: Curi Air, Fabian Divonis Lima Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar]
"Itu menurut hakim. Masing-masing punya pendapat. Kalau (hasil vonis) di bawah setengah (tuntutan) kami (JPU) itu hak hakim. Enggak masalah, nanti tinggal eksekusi," ucap Yan.
Dua terdakwa kasus pencurian air Palyja dijatuhi hukuman berbeda. Selain Fabian, satu terdakwa lainnya, Junaidi Maruapey divonis satu tahun enam bulan.
"Karena terdakwa Fabian dijerat pasal pencurian dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi, kena denda Rp 1 miliar. Kalau terdakwa Junaidi hanya pasal pencurian," kata Yan.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal pencurian, sumber daya air, dan pencucian uang. Namun hanya dua pasal saja yang terbukti terhadap terdakwa Fabian, yaitu pasal pencurian dan pencucian uang.
Sedangkan terdakwa Junaidi hanya dikenakan pasal pencurian. Sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul Rosad tersebut akan dilanjutkan tujuh hari seusai agenda putusan.
Namun, tergantung dari keputusan terdakwa untuk menerima atau justru banding terhadap hasil putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.