"Ya ngawasin dong, kan itu diatur dalam Undang-undang. Kita kan dipilih oleh rakyat untuk ini. Ya kita ngawasin aja, kalau ada yang enggak bener, kita panggilin. Kita udah enggak ada kaitan dengan masalah uang anggaran. Kita awasin aja," ujar dia, di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/3/2015).
Pras berkeyakinan dengan tidak terlibatnya DPRD dalam penyusunan anggaran, proses pengawasan yang dilakukan akan lebih optimal. Ia pun berjanji lembaganya akan bertindak tegas bila ke depannya terjadi penyelewengan anggaran yang dilakukan pihak pemerintah.
"Oh, kerjaannya beli mobil Xenia 5 biji di Kelurahan Senen. Apakah ada mobilnya? Ada, ya udah. Tapi kalau enggak ada gimana? Ya kita bongkar!" ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi tidak menggunakan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2015, menyusul tak tercapainya kesepakatan dengan DPRD. Sesuai aturan yang berlaku, Pemprov akan kembali menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.
Penyusunan anggaran pun hanya dilakukan oleh Pemprov tanpa keterlibatan DPRD. Dengan demikian, landasan hukum yang akan digunakan saat pengesahan anggaran adalah peraturan gubernur (pergub). Hal ini berbeda saat penyusunan anggaran melibatkan DPRD, yang pengesahannya menggunakan peraturan daerah (perda).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.