Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Air Milik Palyja Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 25/03/2015, 11:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/3/2015) kemarin, menjatuhkan hukuman kurungan penjara 5 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pertama, Effendi Fabian. Fabian merupakan terdakwa kasus pencurian air milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Sementara itu rekannya, Junaidi Maruapey, terdakwa dua, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian air sesuai Pasal 94 ayat 2 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU RI no 8 tahun 2008.

Adapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang pelanggaran pidana tentang Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 UU RI No 7 tahun 2004 terpaksa dibatalkan oleh hakim. Pembatalan dilakukan karena undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk pikir-pikir tentang putusan yang dijatuhkan dalam sidang hari selama 7 hari kedepan.

Seperti diberitakan sebelumnya, modus pencurian air yang dilakukan oleh Effendi Fabian dan Junaidi Maruapey berhasil dibongkar oleh Palyja bekerjasama dengan Polda Metro Jaya pada September 2014 lalu. Keduanya menjalankan usaha pengolahan air tanpa izin dengan nama perusahaan dagang 'Doa Bersama' di daerah Pejagalan, Pluit.

Perusahaan tersebut diketahui mencuri air dari pipa distribusi air bersih milik Palyja untuk dijual kembali. Jumlah air yang dicuri sebanyak 40 lps. Palyja menderita kerugian akibat pencurian itu hingga lebih dari Rp 2 miliar.

Baca juga: Curi Air, Fabian Divonis Lima Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com