Sementara itu rekannya, Junaidi Maruapey, terdakwa dua, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian air sesuai Pasal 94 ayat 2 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU RI no 8 tahun 2008.
Adapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang pelanggaran pidana tentang Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 UU RI No 7 tahun 2004 terpaksa dibatalkan oleh hakim. Pembatalan dilakukan karena undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk pikir-pikir tentang putusan yang dijatuhkan dalam sidang hari selama 7 hari kedepan.
Seperti diberitakan sebelumnya, modus pencurian air yang dilakukan oleh Effendi Fabian dan Junaidi Maruapey berhasil dibongkar oleh Palyja bekerjasama dengan Polda Metro Jaya pada September 2014 lalu. Keduanya menjalankan usaha pengolahan air tanpa izin dengan nama perusahaan dagang 'Doa Bersama' di daerah Pejagalan, Pluit.
Perusahaan tersebut diketahui mencuri air dari pipa distribusi air bersih milik Palyja untuk dijual kembali. Jumlah air yang dicuri sebanyak 40 lps. Palyja menderita kerugian akibat pencurian itu hingga lebih dari Rp 2 miliar.
Baca juga: Curi Air, Fabian Divonis Lima Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.