Pasca-keputusan tersebut, pengelolaan air di Jakarta yang semula dikelola oleh dua perusahaan asing, Palyja dan Aetra, kini dikembalikan ke PAM Jaya, Rabu (25/3/2015).
Menurut Sri, keputusan itu menyenangkan, tetapi secara teknis tidak mudah dilakukan oleh PAM Jaya.
Sebab, PAM Jaya hingga kini belum mendapatkan salinan keputusan dari pengadilan sehingga belum bisa melakukan perencanaan selanjutnya mengenai pengelolaan air di Jakarta.
"Secara hakikat itu menyenangkan, tetapi secara teknis ini tidak mudah dilakukan oleh PAM Jaya sebab belum jelas kapan keputusan ini bisa dilakukan dan bagaimana eksekusinya. Bisa dibilang ini menyandera pemerintah," kata Sri. [Baca: Kalah di Pengadilan, Palyja Ajukan Banding]
Dia menilai, isi keputusan tersebut kurang jelas karena hanya berbunyi, "Pengelolaan air dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."
Sementara itu, bentuk pengelolaan secara rincinya tidak ada. Selain itu, Sri juga menduga pihak Palyja maupun Aetra akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi sehingga Sri khawatir pelayanan kepada masyarakat akan berkurang.
"Yang saya khawatirkan juga pelayanan kepada masyarakat menurun sebab prosesnya yang masih panjang," katanya.
Untuk menutupi kemungkinan tersebut, lanjut Sri, PAM Jaya akan berkomunikasi dengan Palyja maupun Aetra untuk meminta pelayanan tetap dilakukan secara optimal.
"Yang dikhawatirkan pelayanan kepada masyarakat. Kita akan meminta Palyja dan Aetra agar tetap memberikan pelayanan secara optimal. Jangan sampai masyarakat dirugikan," kata dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jakarta dari tahun 1997 melakukan kerja sama dengan dua perusahaan swasta, yaitu Palyja dan Aetra, untuk pengelolaan air di Jakarta.
Namun, masyarakat melakukan gugatan kepada kedua perusahaan itu untuk mengembalikan pengelolaan air ke Pemprov DKI Jakarta. Gugatan diajukan sejak bulan November 2012 dan telah diputuskan kemarin, Selasa (24/3/2015).
Keputusan itu dimenangkan oleh penggugat sehingga pengelolaan air dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. [Baca: Penggugat Swastanisasi Air Ungkap Kekecewaan di Depan Hakim]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.