"Kami juga mau ngajuin kepada Menhub (Ignasius Jonan) dan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. UU Lalu Lintas, kita tidak memikirkan adanya jalur transjakarta, padahal sudah ada jalur transjakarta. Ini kan pada lupa," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (26/3/2015).
Ahok meminta jalur transjakarta dibuat khusus dan eksklusif seperti layaknya jalur kereta api. Menurut UU Perkeretaapian, jalur kereta api adalah jalur khusus yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan lain. Dengan demikian, masinis kereta api tidak bisa disalahkan jika terjadi kecelakaan saat ada kendaraan yang menerobos jalur tersebut.
"Kalau kamu ditabrak kereta api, pernah enggak masinisnya dipenjara? Enggak pernah karena sudah tahu itu jalur khusus. Harusnya jalur khusus transjakarta, kalau kamu masuk ke situ terus ketabrak atau apa pun, (peraturannya) sama seperti kereta api. Cuma karena UU Lalu Lintas tidak pernah mengatur jalur transjakarta secara khusus, itu yang terjadi," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Basuki pun menginstruksikan PT Transjakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk membeli serta membuat tinggi separator. Selain itu, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya sepakat untuk memperbanyak pemasangan kamera pengawas (CCTV) di jalur transjakarta.
"Kami mau minta revisi (UU Lalu Lintas). Saya lagi minta PT Transjakarta siapkan kirim surat kepada Menhub," kata Basuki.
Hari ini, publik Jakarta dihebohkan dengan video yang menunjukkan seorang anggota kepolisian membela pengendara sepeda motor yang melaju di jalur transjakarta. Meskipun pengendara motor itu tidak mengenakan helm, polisi itu justru memarahi dan menilang sopir transjakarta. [Baca: Video "Polisi Tilang Sopir Transjakarta" Picu Kekesalan "Netizen"]
Menanggapi kejadian ini, Basuki mengaku telah menginstruksikan kepada PT Transjakarta untuk melapor ke Kapolda Metro Jaya Unggung Cahyono. [Baca: Polisi Tilang Sopir Transjakarta, Ahok Lapor Kapolda]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.