"Parkir liar kami derek terus. Kemarin saja laporan sudah Rp 1 miliar kita dapat uang dari derek, baru tahun ini saja," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (26/3/2015).
Oleh sebab itu, Pemprov DKI terus memperluas area penerapan meteran parkir. Setidaknya, ada 400 ruas jalan yang dipenuhi parkir liar dan harus dipasang terminal parkir elektronik (TPE).
Uang pendapatan parkir tersebut, kata Basuki, tetap bisa digunakan meskipun tahun ini DKI menggunakan anggaran 2014. Sebab, dana tersebut masuk ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) Perparkiran, maka penghasilannya tidak masuk ke dalam APBD.
"Parkir liar itu saya tidak tahu ya kerugiannya ada yang hitung Rp 400 miliar ada yang Rp 1 triliun," kata Ahok, sapaan Basuki.
DKI memberlakukan sanksi derek dan denda sebesar Rp 500.000 untuk setiap kendaraan yang didapati parkir sembarang. Pembayaran denda dilakukan melalui rekening Bank DKI, kemudian disetorkan ke kantor kas daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.