Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Hak Angket, Masih Ada Hak Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 27/03/2015, 10:59 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim pansus hak angket semakin memasuki babak akhir. Tim pansus hak angket akan membawa temuan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang paripurna. Setelah itu, bagaimana kelanjutan dari temuan pelanggaran yang ditemukan tim angket?

"Setelah ditentukan ada kesalahan atau tidak, ini kan tim hak angket akan laporkan ke paripurna. Di sana akan diperlukan lagi untuk HMP (hak menyatakan pendapat). Kalau iya nanti akan dibentuk panitia HMP," ujar anggota panitia angket Prabowo Soenirman di gedung DPRD DKI, Jumat (27/3/2015).

Prabowo mengatakan hak menyatakan pendapat adalah tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket. Pada tahap itu, anggota DPRD akan memberi pendapat mengenai kebijakan kepala daerah yang disertai dengan penyelesaian yang mereka rekomendasikan. Sehingga, pada saat itu ditentukan langkah apa yang akan diambil dalam pelanggaran kebijakan yang dilakukan kepala daerah. "Jadi prosesnya masih panjang," ujar Prabowo.

Sejauh ini, proses penyelidikan hak angket telah berlangsung panjang. Pihak-pihak yang telah dipanggil oleh panitia hak angket antara lain Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, konsultan e-budgeting Gagat Wahono, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Sarwo Handayani, dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni.

Selain itu, tim hak angket juga memanggil para pakar di bidang hukum tata negara dan komunikasi politik. Mereka memanggil pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing, Tjipta Lesmana, dan Sumardjoyo. Tim pansus hak angket juga memanggil dua pakar ahli tata negara yaitu Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.

Kepada para pakar tersebut, tim pansus hak angket menanyakan beberapa hal terkait dugaan mal-administrasi dan etika yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pemanggilan para saksi ahli akan menutup proses angket yang telah berjalan sejak awal Maret.

Nantinya, keterangan dari para pakar akan melengkapi para saksi yang telah dipanggil. Setelah itu, hasil angket akan diserahkan ke pimpinan DPRD untuk kemudian diparipurnakan yang kemungkinan besar akan dilangsungkan pada Rabu (1/4/2015) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com