"Kemungkinan di-HMP (hak menyatakan pendapat), kami panggil Ahok," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jumat (27/3/2015).
Beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis memberi saran kepada tim angket untuk memanggil Basuki agar bisa menggunakan hak jawabnya terhadap dugaan pelanggaran kebijakan yang ditemukan panitia angket. Dengan demikian, Basuki bisa mengklarifikasi pelanggaran yang dituduhkan kepadanya. [Baca: Biar "Fair", Pakar Hukum Tata Negara Sarankan Ahok Harus Dipanggil]
Pemanggilan tersebut bisa saja dilakukan pada tahap HMP. Namun, Prabowo mengatakan, pemanggilan terhadap Ahok bukan karena disarankan oleh pakar. "Sebenarnya bukan atas saran ahli juga, tetapi biar lebih fair. Klarifikasi saja," ujar Prabowo.
Sebelumnya, panitia hak angket akan membawa temuan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang paripurna. Kemudian, anggota DPRD akan membentuk panitia HMP. [Baca: Setelah Hak Angket, Masih Ada Hak Menyatakan Pendapat]
"Setelah ditentukan ada kesalahan atau tidak, kan tim hak angket akan laporkan dalam (sidang) paripurna. Di sana akan diperlukan lagi untuk HMP. Kalau iya, nanti panitia HMP akan dibentuk," ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan, hak menyatakan pendapat adalah tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket. Pada tahap itu, anggota DPRD akan memberi pendapat mengenai kebijakan kepala daerah yang disertai dengan penyelesaian yang mereka rekomendasikan.
Dengan demikian, pada saat itu akan ditentukan, langkah apa yang akan diambil dalam pelanggaran kebijakan yang dilakukan kepala daerah. "Jadi, prosesnya masih panjang," ujar Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.