Namun selama ini PT EU mendistribusikan produknya untuk dikonsumsi warga sehingga rawan menimbulkan penyakit karena mengandung bahan kimia berbahaya. "Dari penyelidikan kami, surat izin usahanya ada dan diperpanjang sampai sekarang, tetapi tidak untuk memproduksi makanan olahan yang dijual pada masyarakat," sebut Audie, Jumat (27/3/2015) siang.
Kemarin, Kamis (26/3/2015), Polsek Setiabudi mengumumkan berhasil melakukan penggerebekan terhadap pabrik es beracun yang berada di Jakarta Timur itu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan zat-zat kimia terlarang untuk konsumsi dalam campuran pembuatan es balok. Zat-zat beracun tersebut antara lain tawas, soda api, dan antifoam.
Dari hasil penelitian laboratorium yang dilakukan pihak kepolisian, juga terdapat kandungan bakteri e-coli yang tinggi, yakni 70 satuan per gramnya.
"Saat ini pabrik sudah kita segel dengan police line untuk mencegah operasional pabrik itu. Penyelidikan masih terus dilakukan, kita masih dalami di laboratorium mikroba dan laboratorium kimia serta pemeriksaan saksi ahli yang kompeten untuk kasus ini," pungkas Audie.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Metro Setiabudi menggerebek pabrik yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, tersebut karena diduga mencampurkannya dengan zat berbahaya pada 17 Maret 2015 lalu. Setelah digerebek, petugas menyegel pabrik tersebut. [Baca: Sehari, Pabrik Es 'Beracun' di Cakung Produksi 2.500 Balok]