Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan pabrik es tersebut di kawasan industri Rawa Gelam.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan zat-zat kimia terlarang untuk dikonsumsi dalam campuran pembuatan es balok. Zat-zat beracun itu di antaranya adalah kaporit, tawas, soda api, ANP, serta anti-foam. [Baca: Polsek Setiabudi Periksa 14 Orang Terkait Es Batu Beracun]
Dari hasil penelitian laboratorium yang dilakukan pihak kepolisian, juga terdapat kandungan bakteri e-coli yang tinggi, sebanyak 70 satuan per gramnya.
"Saat ini pabrik sudah kita segel dengan police line untuk mencegah operasional pabrik itu. Penyelidikan masih terus dilakukan. Kita masih dalami di laboratorium mikroba dan laboratorium kimia serta pemeriksaan saksi ahli yang kompeten untuk kasus ini," kata Audie, Jumat (27/3/2015).
Menurut dia, perusahaan pembuat es itu, PT Eslar Utama (EU), hanya mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk memproduksi es yang seharusnya untuk industri berat.
Namun, selama ini PT EU mendistribusikan produknya untuk dikonsumsi warga sehingga rawan menimbulkan penyakit karena mengandung bahan kimia berbahaya.
"Dari penyelidikan kami, surat izin usahanya ada dan diperpanjang sampai sekarang, tetapi tidak untuk memproduksi makanan olahan yang dijual kepada masyarakat," ucapnya.