Nawawi mengatakan, berdasarkan undang-undang, rancangan APBD diajukan oleh pemerintah daerah dan dibahas oleh Dewan.
Dokumen APBD yang dievaluasi oleh Kemendagri adalah hasil dari pembahasan eksekutif dan legislatif.
Kemudian, jika tidak melakukan hal tersebut, menteri dan gubernur dapat diancam sanksi pidana.
"Pertanyaannya, Gubernur kita jelas melakukan penyimpangan karena yang dikirim ke Kemendagri bukan hasil pembahasan. Seharusnya, termasuk penyimpangan ini. Apakah penyimpangan ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa kena pidana?" tanya Nawawi kepada Sumardjiyo.
Akan tetapi, Nawawi dan anggota Dewan lain harus kecewa. Hal ini karena Sumardjiyo tidak ingin berkomentar tentang hal itu. Dia beralasan hal tersebut bukanlah kapasitasnya untuk menjawab.
"Saya itu akuntan, Pak. Saya harus janji independen karena saya jaga marwah akademisi. Saya enggak punya otorisasi atas hal ini. Kan saya dosen, saya enggak bisa berdiri di satu pihak. Jadi, saya serahkan kepada anggota Dewan," ujar Sumardjiyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.