Pernyataan itu diperkuat oleh kesaksian dari dua dokter asal Singapura yang bersumpah saat memberikan keterangan di depan persidangan aquo. Sumpahnya itu berguna untuk memastikan keabsahan istilah yang dipakai dalam laporan medis terkait visum korban, AL.
"Hal ini dibenarkan oleh dua ahli kedokteran bernama dr Ferryal Basbeth dan dr David Wells sebagai ahli di bawah sumpah yang memberikan keterangan di depan persidangan perkara aquo. Mereka telah menjelaskan istilah-istilah medis yang tercantum dalam isi laporan Rumah Sakit Singapura tersebut, dan dua ahli tersebut membenarkan bahwa tindakan anuskopi dilakukan dengan memasukkan alat bivalve ke anus anak setelah dibius total terlebih dahulu," kata Dillon.
Sayangnya, tindakan anuskopi ini di Indonesia tidak dilakukan dengan cara dibius total. Oleh karena itu, hasilnya cenderung mengarah pada pembuktian sebaliknya bahwa ada bukti kekerasan seksual yang dialami oleh AL. Dillon mengakui bahwa temuannya itu bukanlah rekayasa. Bahkan, jika itu dianggap palsu, jaksa penuntut umum atau pelapor seharusnya bisa membuat laporan pemalsuan dokumen.
"Sekiranya laporan rumah sakit tersebut isinya palsu atau tidak benar, maka jaksa penuntut umum dan Ibu DR akan segera melaporkan pemalsuan dokumen kepada polisi terhadap kuasa hukum terdakwa sebagai pihak yang membawa alat bukti tersebut ke persidangan ini," kata Dillon.
Dillon menambahkan, sebenarnya pihaknya menentang kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini. Kendati demikian, ia juga menilai perlu adanya pembuktian lebih komprehensif guna melihat kebenaran terhadap kasus yang diduga dilakukan kliennya selama ini.
"Kami sangat menentang kekerasan seksual kepada anak, dan kami sangat setuju hal tersebut adalah perbuatan jahat yang harus dimusnahkan. Namun, jangan sampai kita jadi ikut menjadi jahat dan zalim dengan menghakimi dan menghukum orang yang tidak bersalah. Seharusnya kita bisa membedakan yang mana fitnah dan yang mana menjadi kebenaran," tandas Dillon.