Ongen (sapaan Sangaji) mengatakan, selain mengumumkan hasil angket, pada rapat paripurna nantinya juga akan diputuskan apakah hak angket akan ditingkatkan menjadi hak menyatakan pendapat atau tidak. Penentuan akan dilakukan lewat musyawarah mufakat.
Namun Ongen tak menampik mengenai kemungkinan akan dilakukannya voting (pemungutan suara). Menurut dia, voting akan dilakukan bila kesepakatan dalam musyawarah tak tercapai.
"Kalau ada yang enggak setuju (hak angket menjadi hak menyatakan pendapat), ya harus voting. Kan hasil voting juga hasil keputusan," ujar Ongen, di Gedung DPRD DKI, Jumat (27/3/2015).
Sebelumnya, salah seorang anggota panitia hak angket, Prabowo Soenirman mengatakan, hak menyatakan pendapat adalah tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.
Pada tahap itu, kata dia, anggota DPRD akan memberi pendapat mengenai kebijakan kepala daerah yang disertai dengan penyelesaian yang mereka rekomendasikan. Pada saat itu ditentukan langkah apa yang akan diambil dalam pelanggaran kebijakan yang dilakukan kepala daerah. "Jadi prosesnya masih panjang," ujar Prabowo.
Panitia hak angket telah menyelesaikan rangkaian rapat angket dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pakar. Rapat angket terakhir beragendakan mendengarkan keterangan pakar keuangan negara Sumardjio, Jumat siang.
Keterangan Sumardjio melengkapi keterangan yang telah dikeluarkan oleh pakar-pakar sebelumnya, diantaranya dua pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis; dan dua pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing dan Tjipta Lesmana.
Pemberian keterangan oleh para pakar menutup proses angket yang telah berjalan sejak awal Maret.
Selain para pakar, panitia hak angket juga telah memanggil beberapa saksi, meliputi Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, konsultan e-budgeting Gagat Wahono, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Sarwo Handayani, dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.