Dengan demikian, sebagai pihak yang diselidiki, Ahok memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukannya. Proses penyelidikan itu juga akan adil dengan kehadiran Ahok. [Baca: Biar "Fair", Pakar Hukum Tata Negara Sarankan Ahok Harus Dipanggil]
Menanggapi anjuran ini, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan, masih belum ada kepastian kapan Ahok akan dipanggil. "Ya, nantilah kita coba (panggil). Kita juga enggak jadi undang istrinya kan," ujar Lulung, Jumat (27/3/2015).
Lulung tampak belum yakin soal pemanggilan Ahok. Dia pun berbalik mengatakan bahwa tim angket sendiri juga batal untuk memanggil istri Ahok, Veronica Tan. Lulung menjelaskan batalnya pemanggilan Veronica memiliki alasan yang sama dengan batalnya pemanggilan Basuki.
Tim angket beranggapan bahwa mereka telah mendapat cukup banyak keterangan dari pihak yang diundang sebelumnya, seperti dari Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni. Karena itu, pemanggilan terhadap Veronica tidak lagi diperlukan.
Begitu pula dengan pemanggilan terhadap Basuki. Menurut Lulung, sejauh ini keterangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga sudah cukup.
Sebelumnya, pansus hak angket berencana meminta keterangan Veronica Tan terkait penyaluran bantuan corporate social responsibility (CSR) dan dugaan bahwa ia memimpin rapat soal revitalisasi Kota Tua di Balai Kota, seperti foto yang beredar di berbagai media.
Namun, akhirnya panitia angket batal memanggil Veronica dengan alasan mereka sudah mendapat keterangan yang cukup dari Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Moerni, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purba Hutapea, yang menghadiri rapat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.