"Bangunan yang berada di Batu Ceper 48 tidak ada, sudah bediri ruko, sehingga tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Tadinya rumah sudah berubah dan sudah jadi hak milik orang lain, bukan tergugat," kata Suharto, Pelaksana Juru sita pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Menurut Suharto, lahan tersebut dimiliki oleh Santoso dan disewakan kepada Maria, Ismail Daud dan Yahya yusuf. Oleh penyewa, bangunan dan lahannya dijual kepada Liem Stiawan. Kemudian, Liem membangun ruko.
Hingga sekarang, penyewa tidak diketahui keberadaannya. Menurut kuasa hukum Santoso, Eni Maryana, penyewa diduga membuat sertifikat palsu.
"Diduga penyewa melakukan perbuatan melawan hukum saat perkara sedang berjalan. Jadi pada tahun 1982 kita mengajukan perkara ini ke pengadilan negeri Jakarta Pusat dan penyewa melakukan pemalsuan sertifikat pada tahun 1983," kata Maryana.
Maryana mengatakan, pihaknya akan tetap memproses sengketa tersebut hingga lahan bisa kembali kepada Santosa. "Kita akan tetap memprosesnya, sudah 32 tahun kita dizalimi. Walaupun dia bilang beli, kan enggak sah. Akan kita perjuangkan hingga kembali ke pemiliknya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.