"Saya belum tahu. Tanya saja ke Bareskrim," kata Basuki di Balai Kota, Senin (30/3/2015).
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS, Senin (29/3/2015) ini. [Baca: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi UPS]
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan. [Baca: Alex Usman Tersangka Kasus UPS, Wali Kota Jaksel Segera Lapor Ahok]
Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta. [Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi UPS, Ini Tanggapan Mantan Kasudin Jakpus]
Beredar kabar Alex Usman juga sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Ia juga telah mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
"Sampai saat ini saya belum menerima surat pengunduran diri dia (Alex Usman)," kata Basuki.
Kasubdit V Dirtipikor Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27 Maret 2015, pukul 10.00 hingga 12.00 lalu.
Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 2014 lalu. Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS, sedangkan sisanya masih dalam penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.