"Enggak ada kaitan. Karena kan perumusan APBD sudah diputuskan diserahkan pada Gubernur. Gubernur sekarang sedang membahas bersama Mendagri," kata pria yang biasa disapa Sani itu, di Gedung DPRD DKI, Senin (30/3/2015).
Menurut Sani, tak terlibatnya DPRD dalam penyusunan telah ditandai dengan direkomendasikannya pengesahan APBD 2015 dengan menggunakan peraturan gubernur (pergub).
Hal ini berbeda dengan penyusunan APBD yang melibatkan DPRD yang pengesahannya menggunakan peraturan daerah (perda).
"Setelah keluar keputusan melalui pergub, (penggunaan APBD) itu sudah bisa dijalankan. Saya dengar kemungkinan besar sudah bisa digunakan pada 10 April 2015," ujar politisi PKS itu.
Sebagai informasi, panitia hak angket telah menyelesaikan rangkaian rapat angket. Hasil angket telah dilaporkan ke pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD akan mengumumkan secara resmi hasil angket pada sebuah sidang paripurna.
Pada sidang paripurna nantinya akan diputuskan mengenai kelanjutan hak angket, yakni apakah akan dilanjutkan ke tahap hak menyatakan pendapat atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.