Saat pengadaan UPS, Zaenal menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. [Baca: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi UPS]
Selain Zaenal, Alex Usman yang juga mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia menjabat sebagai Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Selatan.
"Nanti kami lihat hasil seleksinya bagaimana? Paling dia dicopot dari jabatan eselon II," kata pria yang biasa Ahok itu, di Balai Kota, Senin (30/3/2015).
Kendati demikian, Basuki mengaku belum mendapat laporan dari Mabes Polri. Ia mengaku baru membaca berita penetapan tersangka dua pejabat DKI tersebut.
Kasubdit V Dirtipikor Mabes Polri, Komisaris Besar Muhammad Ikram, mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27 Maret 2015, pukul 10.00 hingga 12.00 lalu.
Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 2014 lalu. Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS. Sedangkan sisanya masih dalam penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.