JAKARTA, KOMPAS.com -- Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Penetapan tersebut tidak lantas membuat Komisi Pemberantasan Korupsi mengabaikan laporan Indonesia Corruption Watch sebelumnya ke KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan UPS.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK tetap bisa melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri dalam penanganan kasus tersebut.
"Di penindakan itu akan bagian koordinasi supevisi. Jadi nanti tinggal koordinasi dengan Bareskrim," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Senin (30/3/2015).
Namun, kata Priharsa, KPK belum menindaklanjuti laporan dari ICW tersebut sehingga belum diketahui apakah ditemukan tindak pidana atau tidak. Ia mengatakan, laporan tersebut masih akan ditelaah oleh bagian Pengaduan Masyarakat.
"Kalau setelah ditelaah ada indikasi korupsinya itu nggak akan dihentikan. Itu bisa dilakukan ke penindakan," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, KPK dapat mengambil alih kasus UPS jika penyidikan di Polri berlarut-larut. Hal tersebut, kata Priharsa, diatur dalam undang -undang terkait mekanisme koordinasi supervisi sesama aparat penegak hukum.
"Beberapa yang kondisi suatu perkara bisa diambil alih. Misalnya, perkara itu berlarut-lartut. Kemudian perkara itu dilakukan justru untuk melindungi pelaku sebenarnya," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS. Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan. Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS diawali oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta. Laporan BPKP DKI menunjukkan temuan indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di 49 sekolah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Negara dirugikan hingga Rp 50 miliar atas pengadaan itu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan, laporannya ke KPK terkait dugaan anggaran siluman di anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Salah satunya terkait pengadaan UPS.
"Itu termasuk di dalamnya UPS, printer scan tiga dimensi, ada buku, dan ada beberapa lagi dugaan paket kegiatan, terutama dinas pendidikan 2004," kata Firdaus.
Firdaus berharap, jika akhirnya KPK mengusut laporan tersebut, hal itu akan menjadi awal perbaikan sistem dan pengelolaan APBD DKI Jakarta. Ia mengatakan, pengusutan kasus ini juga akan menjadi gerbang untuk menguak persoalan lainnya di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.