Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika DPRD Lakukan Pemakzulan, Nasib Ahok di Tangan Jokowi

Kompas.com - 31/03/2015, 06:45 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan proses hak angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Dari laporan yang disampaikan ke pimpinan DPRD, panitia hak angket menyatakan ada dua peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut dua peraturan perundang-undangan yang  diduga telah dilanggar oleh Ahok, sapaan Basuki, adalah Pasal 67 poin d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Menurut Taufik, kedua peraturan perundang-undangan itu adalah peraturan yang direkomendasikan pakar yang diundang oleh panitia hak angket pada rapat angket pekan lalu.

"Menurut kajian sementara, ada pelanggaran. Itu berdasarkan masukan dari para pakar," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2015).

Taufik mengatakan, laporan hak angket akan diumumkan secara resmi pada rapat paripurna yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada pekan ini. Jika merunut pada jadwal semula, rapat paripurna akan dilaksanakan pada Rabu (1/4/2015).

"Jumat kan tanggal merah, jadi sebelum Jumat," ujar dia.

Selain akan mengumumkan laporan dari panitia hak angket, kata Taufik, pada rapat paripurna mendatang, DPRD juga merencanakan akan mengambil keputusan terkait kelanjutan hak angket.

"Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak nanti diputuskan saat paripurna," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Jika berlanjut ke hak menyatakan pendapat, setiap fraksi nantinya akan dimintai pendapat mengenai rekomendasi yang mereka ajukan ke DPRD.

Ketua Fraksi PPP yang juga anggota panitia hak angket, Maman Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh dilanjutkannya hak angket menjadi hak menyatakan pendapat. Jika tahapan itu dilakukan, Maman mengatakan bahwa fraksinya akan menyatakan pemakzulan terhadap Ahok.

"PPP secara bulat mendukung penuh HMP (hak menyatakan pendapat). Tak ada jabatan yang abadi. Pak Harto (Presiden kedua RI) saja bisa lengser, apalagi Ahok," ujar dia seusai penyampaian laporan panitia hak angket ke pimpinan DPRD.

Sebagai informasi, jika nantinya ucapan Maman terjadi dan dilakukan juga oleh fraksi-fraksi lainnya, nantinya DPRD akan mengirimkan rekomendasi pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan di Tangan Jokowi

Jika nantinya MA telah menerima rekomendasi pemakzukan dari DPRD, tidak serta-merta lembaga itulah yang nantinya akan mengambil keputusan. Mantan Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, MA hanya bertugas memeriksa apakah peraturan perundang-undangan yang dikenakan oleh DPRD kepada Ahok sudah tepat.

"MA hanya memeriksa apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan kepala daerah, misalnya melanggar sumpah jabatan, tidak melakukan kewajibannya, atau melakukan apa yang dilarang atau perbuatan tercela," kata Harifin kepada Kompas.com, Senin siang.

Menurut Harifin, jika nantinya memang benar terbukti bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran undang-undang, MA akan mengembalikan rekomendasi ke DPRD untuk dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, nasib Ahok sebagai gubernur akan berada di tangan Jokowi.

"Putusan MA tidak otomatis menghentikan kepala daerah karena putusan itu dikembalikan ke DPRD. Putusan pemberhentian kepala daerah ada di Presiden. Jadi, kembali ke DPRD, apakah masih mau mengusulkan pemberhentian itu atau tidak ke Presiden," ucap Harifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com