Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2015, 06:45 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan proses hak angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Dari laporan yang disampaikan ke pimpinan DPRD, panitia hak angket menyatakan ada dua peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut dua peraturan perundang-undangan yang  diduga telah dilanggar oleh Ahok, sapaan Basuki, adalah Pasal 67 poin d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Menurut Taufik, kedua peraturan perundang-undangan itu adalah peraturan yang direkomendasikan pakar yang diundang oleh panitia hak angket pada rapat angket pekan lalu.

"Menurut kajian sementara, ada pelanggaran. Itu berdasarkan masukan dari para pakar," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2015).

Taufik mengatakan, laporan hak angket akan diumumkan secara resmi pada rapat paripurna yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada pekan ini. Jika merunut pada jadwal semula, rapat paripurna akan dilaksanakan pada Rabu (1/4/2015).

"Jumat kan tanggal merah, jadi sebelum Jumat," ujar dia.

Selain akan mengumumkan laporan dari panitia hak angket, kata Taufik, pada rapat paripurna mendatang, DPRD juga merencanakan akan mengambil keputusan terkait kelanjutan hak angket.

"Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak nanti diputuskan saat paripurna," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Jika berlanjut ke hak menyatakan pendapat, setiap fraksi nantinya akan dimintai pendapat mengenai rekomendasi yang mereka ajukan ke DPRD.

Ketua Fraksi PPP yang juga anggota panitia hak angket, Maman Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh dilanjutkannya hak angket menjadi hak menyatakan pendapat. Jika tahapan itu dilakukan, Maman mengatakan bahwa fraksinya akan menyatakan pemakzulan terhadap Ahok.

"PPP secara bulat mendukung penuh HMP (hak menyatakan pendapat). Tak ada jabatan yang abadi. Pak Harto (Presiden kedua RI) saja bisa lengser, apalagi Ahok," ujar dia seusai penyampaian laporan panitia hak angket ke pimpinan DPRD.

Sebagai informasi, jika nantinya ucapan Maman terjadi dan dilakukan juga oleh fraksi-fraksi lainnya, nantinya DPRD akan mengirimkan rekomendasi pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan di Tangan Jokowi

Jika nantinya MA telah menerima rekomendasi pemakzukan dari DPRD, tidak serta-merta lembaga itulah yang nantinya akan mengambil keputusan. Mantan Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, MA hanya bertugas memeriksa apakah peraturan perundang-undangan yang dikenakan oleh DPRD kepada Ahok sudah tepat.

"MA hanya memeriksa apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan kepala daerah, misalnya melanggar sumpah jabatan, tidak melakukan kewajibannya, atau melakukan apa yang dilarang atau perbuatan tercela," kata Harifin kepada Kompas.com, Senin siang.

Menurut Harifin, jika nantinya memang benar terbukti bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran undang-undang, MA akan mengembalikan rekomendasi ke DPRD untuk dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, nasib Ahok sebagai gubernur akan berada di tangan Jokowi.

"Putusan MA tidak otomatis menghentikan kepala daerah karena putusan itu dikembalikan ke DPRD. Putusan pemberhentian kepala daerah ada di Presiden. Jadi, kembali ke DPRD, apakah masih mau mengusulkan pemberhentian itu atau tidak ke Presiden," ucap Harifin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Megapolitan
Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com