"Dia (pengusaha angkutan umum) pasti dapat (intensif). Begitu kami dapat hitungan rupiah per kilometer dan diajukan ke bank, pasti dapat kredit. Kalau PT TansJakarta (yang ambil alih), Pemprov DKI yang menjamin cicilan, pasti bank mau," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (31/3/2015).
Apabila bergabung dengan PT Transjakarta, maka pengusaha angkutan umum dibayar dengan sistem rupiah per kilometer. Sementara para pengemudi atau sopir angkutan umum tersebut akan dibayar senilai 2 hingga 2,5 kali nilai UMP (upah minimum provinsi).
Pengusaha angkutan umum akan mendapat keuntungan sesuai jarak dan trayek yang ditempuh angkutan umum. Sistem tersebut, juga diklaim Basuki dapat menghemat Pemprov DKI dalam melakukan pembelian unit bus baru.
Jika ingin menambah bus, Pemprov DKI harus melakukan lelang tender terlebih dahulu dengan proses yang lama.
"Dengan pola seperti ini yang (pengusaha angkutan umum) profesional yang kerja benar bisa dapat (intensif keringanan pajak)," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.