Seperti diketahui Alex saat ini masih menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Selatan, sedangkan Zainal adalah Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI.
"Kalau perlindungan hukum, kita enggak bisa. Bukan kewenangan kita ya. Paling kita beri pendampingan," tutur Sri di Balai Kota, Selasa (31/3/2015).
Sri menjelaskan, pendampingan bisa diberikan kepada dua tersangka selama mereka menjalani proses pemeriksaan. Namun jika sudah masuk ke ranah pengadilan, Alex dan Zainal disarankan untuk memilih kuasa hukum sendiri.
Biro Hukum DKI disebut tidak bisa mendampingi bahkan sampai memberikan perlindungan hukum bukan karena tersangka terjerat kasus korupsi. "Kalau kasus perdata, kita baru bisa bantu sampai tuntas. Kasus pidana sifatnya pendampingan saja," tambah Sri.
Menurut Sri, jika kasus pidana ditangani sampai ke pengadilan, maka sama saja membantu PNS yang bersalah menggunakan anggaran Pemprov DKI.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zainal Soelaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS, Senin (29/3/2015). Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zainal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan UPS di sekolah-sekolah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tahun 2014. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.