"Gaji DPRD sudah diajukan dari hari Senin (30/3/2015). Prosesnya tiga hari ah. Tapi enggak naik gajinya. Tunjangan dan lain-lainnya sama dengan yang di 2014. Tunjangan perumahan tunggu diketok pagunya," tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, Selasa (31/3/2015).
Anggota DPRD tidak mendapat gaji dan tunjangan mereka sejak bulan Januari 2015 karena RAPBD 2015 belum diresmikan. Gaji anggota dewan sendiri bersumber dari APBD.
Berbeda dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji PNS yang bersifat tunjangan, seperti tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis juga belum sepenuhnya didapat karena kisruh APBD.
APBD DKI 2015 rencananya disahkan pada 10 April 2015. Gaji anggota dewan yang akan dibayarkan tidak mencakup semuanya, hanya gaji yang memiliki prioritas tersendiri yang baru cair.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, poin-poin gaji yang akan diterima anggota DPRD adalah take home pay, tunjangan komunikasi intensif, BPO (Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan), Badan Kehormatan, Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah. Satu poin yang belum ikut dibayarkan adalah Tunjangan Perumahan.
Gaji yang akan cair nanti adalah akumulasi gaji selama empat bulan. Untuk take home pay sendiri memiliki total Rp 2.883.567.272, tunjangan komunikasi intensif Rp 3.816.000.000, BPO Rp 225.600.000, badan kehormatan Rp 6.525.000, badan anggaran dan badan musyawarah masing-masing Rp 28.971.000.
Besaran tunjangan perumahan yang belum dibayarkan adalah Rp 6.380.000.000. Total gaji yang akan diterima oleh 160 anggota DPRD DKI adalah Rp 13.369.634.272.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.