Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika, Selasa (31/3), mengatakan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis untuk Januari sudah dibayarkan kepada pegawai negeri sipil.
"Kami masih memproses untuk pencairan TKD Februari. Kami usahakan secepatnya dan bisa cair mulai April. Untuk TKD Maret belum jatuh tempo, maka kami utamakan pembayaran TKD Februari," katanya.
Untuk TKD dinamis, menurut Agus, Pemprov DKI masih memproses pengisian poin aktivitas. Proses ini bisa berjalan tanpa menunggu APBD 2015 disahkan karena pada prinsipnya Kebijakan Umum Anggaran sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Poin untuk penghitungan TKD dinamis bakal berkurang jumlahnya karena harus disesuaikan dengan pagu APBD 2014. Pemprov DKI mengusulkan poin untuk TKD dinamis Rp 7.500, turun dari rencana semula Rp 9.000.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, meskipun ada penyesuaian terhadap pagu APBD 2014, belanja pegawai tahun ini tetap sebesar Rp 19 triliun.
"Belanja sebesar itu juga belum tentu semua terpakai," katanya.
Agus menambahkan, semua PNS sudah menerima gaji sampai Maret. "Yang belum menerima gaji yang termasuk pegawai tidak tetap. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru tidak mengatur soal pegawai tidak tetap," katanya.
Ribuan pegawai tidak tetap yang saat ini dipekerjakan Pemprov DKI tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti di bagian tata usaha, satuan polisi pamong praja, Dinas Perhubungan dan Transportasi, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Siapkan paripurna
DPRD DKI Jakarta berencana menggelar Rapat Paripurna pada Rabu ini untuk melaporkan hasil kerja panitia angket. Ketua Panitia Angket DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji mengatakan, penyelidikan telah selesai dilakukan.
"Kami sudah bertemu pimpinan Dewan untuk melaporkan hasil kerja panitia angket. Untuk sementara, kesimpulan kami adalah terjadi pelanggaran undang-undang terkait penyerahan dokumen APBD 2015 kepada Kemendagri," katanya.
Terbengkalai
Dua kapal penyeberangan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melayani rute Kepulauan Seribu belum bisa beroperasi sejak akhir Desember 2014 lalu hingga saat ini, seperti terlihat pada Senin (30/3).
Kepala Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dishub DKI Jakarta Tiodor Sianturi mengatakan, perbaikan dua kapal tersebut menunggu turunnya anggaran tahun ini. Perbaikan kapal yang anggarannya di atas Rp 200 juta harus melalui prosedur lelang.
"Selain lelang perbaikan kapal, salah satu mesin kapal lainnya juga harus diganti. Anggaran yang satu paket," ujarnya.
Belum beroperasinya kapal-kapal tersebut membuat warga yang ingin ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu mengandalkan kapal kayu atau yang disebut kapal ojek.
"Kami pulang dari Pulau Pari hari Senin karena kemarin (Minggu) kapal ojek pun tidak ada," ujar Dimas (24), warga Jakarta yang berlibur ke Kepulauan Seribu. (JAL/FRO)
-----------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Harian Kompas pada Rabu, 1 April 2015, dengan judul "Pegawai Tunggu Tunjangan"