Kedua pernyataan tersebut ialah usulan pemberhentian (pemakzulan) atau teguran keras dengan permintaan maaf. Menurut Syarief, satu dari dua opsi itulah yang nantinya akan menjadi putusan yang akan diambil DPRD terhadap Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
"Jadi, anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran keras dengan permintaan maaf atau usulan pemberhentian," kata Syarif, di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/4/2015).
Syarief menjelaskan, untuk bisa menggulirkan hak menyatakan pendapat, DPRD hanya membutuhkan persetujuan minimal 20 anggota. Sementara itu, agar hak menyatakan pendapat bisa disahkan pada rapat paripurna, DPRD membutuhkan persetujuan 53 anggota.
Jika mengacu pada syarat tersebut, Syarief yakin hak menyatakan pendapat bisa digulirkan dan disahkan. Ia memprediksi para anggota partai yang tidak setuju kemungkinan adalah mereka yang berasal dari Partai Nasdem yang terdiri dari lima anggota dan PAN dengan dua anggota.
"Tinggal dikurangin saja, 106 anggota dikurang yang dari Nasdem sama PAN," ujar Syarief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.