"Kami tindak tegas," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2015).
Namun, Unggung mengaku belum mengetahui belum mengetahui laporan anggotanya menggelapkan barang bukti. "Belum ada laporan dari Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan)," ungkap Unggung. [Baca: Penyidik Polda Metro Dilaporkan karena Dituduh Pakai Mini Cooper Sitaan]
Meski begitu, ia tidak akan memberi toleransi anggotanya jika terbukti melakukan hal tersebut. Ia akan memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan penggelapan barang bukti.
Senada dengan Unggung, Kepala Propram Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Pasaribu juga mengaku belum menerima laporan terkait hal itu.
Ia mengaku telah mengecek ke Pelayanan dan Pengaduan, tetapi belum juga menemukan laporannya. "Baru ramai di pemberitaan saja, laporan belum ada," ungkap Janner.
Janner pun menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut bila laporannya sudah diterima.
Diketahui sebelumnya seorang pengusaha pernah yang pernah menjadi tersangka sebuah kasus penipuan Richard (33) melaporkan SR atas tuduhan penggelapan barang bukti. Tanda terima barang bukti sudah diberikan, namun mobil belum juga dikembalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.