"Setelah kami memberi sanksi gaji tidak dibayar selama enam bulan bagi kepala daerah dan DPRD jika tidak mengesahkan APBD tepat waktu, 32 provinsi tepat waktu menyerahkan APBD ke Kemendagri. Eh kok dua provinsi khusus dan istimewa justru tidak tepat waktu, DKI Jakarta dan Aceh," kata pria yang akrab disapa Donny itu saat penyampaian klarifikasi RAPBD 2015 di Gedung Blok F Kemendagri, Kamis (2/4/2015).
DPRD DKI baru mengesahkan APBD DKI 2015 pada 27 Januari 2015. Padahal, Kemendagri memberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2014 untuk mengesahkan APBD 2014.
Seharusnya, lanjut Donny, kedua pihak ini berkonsultasi bersama untuk dapat mengesahkan anggaran masyarakat ini. Keterlambatan pengesahan APBD ini, kata dia, membawa implikasi keterlambatan efektivitas daya serap dan memengaruhi besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).
Selain itu, lanjut dia, pembayaran gaji pegawai juga tidak bisa dibayarkan sepenuhnya ketika APBD telat disahkan. Meskipun DKI memiliki anggaran mendahului, anggaran itu hanya bisa digunakan untuk perbaikan jalan berlubang, bantuan bencana, pembayaran gaji pokok, serta pembayaran telepon air listrik serta internet. Sementara itu, tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis yang dijanjikan Basuki tidak bisa dibayarkan selama APBD belum cair.
"Lihat nih Pak, pejabat-pejabat di depan wajahnya lesu semua. Mereka sudah kebayang-bayang dapat gaji Rp 75 juta, Rp 33 juta, tetapi sesuai aturan mereka cuma bisa dibayar gajinya saja bukan tunjangan. Lihat Pak, Pak Lasro (Inspektorat DKI Lasro Marbun) jalannya sudah miring-miring. Ini pegawai semua bayar listriknya di rumah pasti sudah pada menunggak semua," kata Donny.
"Pak Gubernur, Pak Dewan, ini rakyat nungguin APBD, jangan terlambat, jangan bertikai terus, sepakati dan duduk bareng. Tolong nanti Pak Ahok (Basuki) dan Dewan lupakan kejadian kemarin, susun langkah baru, rajut langkah baru menuju Jakarta lebih baik," kata Donny.
Hingga pukul 11.43, rapat masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.