Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, bila pelanggaran yang dilakukan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerawanan, maka pengendara tetap ditilang.
"Untuk Operasi Simpatik kami mengedepankan peringatan dan teguran tertulis, namun tetap ada penilangan," ujar Hindarsono saat dihubungi, Kamis (2/4/2015).
Hindarsono mengatakan, dari 15 pelanggar, polisi menyita 9 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 6 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Penilangan, kata Hindarsono, dilakukan kepada pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerawanan, seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, atau membawa barang bawaan terlalu banyak.
Sasaran utama operasi ini yakni pelanggaran marka jalan, lawan arus dan kanalisasi kendaraan. Dalam operasi ini, Polda Metro Jaya membentuk empat satuan tugas (Satgas), yakni Satgas 1 (Deteksi Dini) yang bertugas memberikan laporan informasi di lapangan, Satgas 2 (Preemtif) yang berperan memberikan penerangan dan penyuluhan melalui media massa, tempat keramaian dan tempat-tempat rawan kecelakaan dan pelanggaran, Satgas 3 (Preventif) yang bertugas melakukan mencegahan, Satgas 4 (Represif) bertugas melakukan penindakan dan penertiban.