Hukuman Ferdinant ini sama dengan yang dijatuhkan hakim kepada Neil Bantleman Ferdinand, guru JIS lainnya. [Baca: Guru JIS Divonis 10 Tahun Bui dalam Kasus Pelecehan Seksual]
"Terdakwa (Ferdinant) terbukti melakukan kekerasan, tipu muslihat dan tidak mengaku perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Nur Bustaman Kamis (2/4/2015) malam.
Ferdinant menilai putusan yang dijatuhkan hakim terhadapnya sangat memberatkan. "Putusan ini memberatkan kita," kata Ferdinant saat ditemui seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam (2/4/2015).
Mengikuti jejak Neil, Ferdinant juga menolak putusan majelis hakim dan mengajukan banding. Ferdinant menganggap keputusan dari majelis hakim tidak adil.
"Ketidakadilan terjadi hari ini pada saya. Saya sebagai warga negara Indonesia tidak ingin mewarisi negeri yang penuh ketidakadilan ini untuk anak cucu saya," kata Ferdinant.
Ferdinant dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Padahal, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ferdinand dengan hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pantauan Kompas.com, Ferdinant dan Neil meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 20.40 WIB.
Sebelum meninggalkan pengadilan, Ferdinant sempat mengajak para guru serta orangtua murid untuk meninggalkan kaus kaki sebagai pertanda bahwa mereka merasa diperlakukan tidak adil.
"Kalau Anda merasakan ketidakadilan yang sama seperti saya hari ini, tinggalkan kaus kaki Anda di tempat yang tidak adil ini," ujar Ferdinant sesaat sebelum meninggalkan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.