Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Dapat Dukungan Rhoma Irama, Ramdansyah Berniat "Nyalon" Jadi Gubernur DKI

Kompas.com - 04/04/2015, 10:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Tim Sukses Rhoma Irama for Presiden RI, Ramdansyah, mengaku bakal maju mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Ramdansyah yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI itu berniat mencalonkan diri sebagai gubernur dari jalur independen.

Dia mengaku mendapat dukungan dari Raja Dangdut Rhoma Irama. "Saya kan didukung sama Rhoma Irama juga, emang orang-orang enggak kenal sama Rhoma? Rhoma sangat setuju dan siap mendukung pencalonan saya jadi gubernur DKI," kata Ramdansyah, Sabtu (4/4/2015). 

Untuk dapat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017, calon independen harus mengumpulkan 7,5 persen dari jumlah penduduk.

Artinya, jika jumlah penduduk Jakarta diasumsikan berjumlah 10 juta penduduk, calon independen harus bisa mengumpulkan 750.000 KTP DKI.

Sebagai Raja Dangdut, lanjut Ramdansyah, Rhoma Irama sudah memiliki banyak basis pendukung di Jakarta sehingga ia berharap dukungan dari pendukung, ulama, habib, dan jemaah pimpinan Rhoma dapat melengkapi persyaratan jumlah KTP yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Modal dukungan KTP lainnya berasal dari KTP yang dikumpulkannya saat maju mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2014 lalu.

Bahkan, ia mengklaim, dukungan KTP yang disampaikan ke KPU DKI saat itu dua kali lebih banyak dari persyaratan yang ditentukan.

"Saya lahir dan besar di Jakarta. Saya punya komunitas dan jaringan di Jakarta. Dukungan mereka terbukti ketika saya mencalonkan DPD. Dukungan suara untuk calon independen cukup terpenuhi saat Pileg 2014 kemarin," kata Ramdansyah. 

Di sisi lain, ia berharap pemerintah dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sebab, kata dia, peraturan yang ada saat ini belum mencerminkan keadilan.

Di dalam aturan itu, tidak dicantumkan ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku politik uang dan jual beli suara.

"Potensi kerugian konstitusional sebagai calon independen dapat terjadi. Makanya, saya gugat UU Nomor 1 Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah dua kali sidang," kata Ramdansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com