Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Dapat Dukungan Rhoma Irama, Ramdansyah Berniat "Nyalon" Jadi Gubernur DKI

Kompas.com - 04/04/2015, 10:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Tim Sukses Rhoma Irama for Presiden RI, Ramdansyah, mengaku bakal maju mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Ramdansyah yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI itu berniat mencalonkan diri sebagai gubernur dari jalur independen.

Dia mengaku mendapat dukungan dari Raja Dangdut Rhoma Irama. "Saya kan didukung sama Rhoma Irama juga, emang orang-orang enggak kenal sama Rhoma? Rhoma sangat setuju dan siap mendukung pencalonan saya jadi gubernur DKI," kata Ramdansyah, Sabtu (4/4/2015). 

Untuk dapat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017, calon independen harus mengumpulkan 7,5 persen dari jumlah penduduk.

Artinya, jika jumlah penduduk Jakarta diasumsikan berjumlah 10 juta penduduk, calon independen harus bisa mengumpulkan 750.000 KTP DKI.

Sebagai Raja Dangdut, lanjut Ramdansyah, Rhoma Irama sudah memiliki banyak basis pendukung di Jakarta sehingga ia berharap dukungan dari pendukung, ulama, habib, dan jemaah pimpinan Rhoma dapat melengkapi persyaratan jumlah KTP yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Modal dukungan KTP lainnya berasal dari KTP yang dikumpulkannya saat maju mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2014 lalu.

Bahkan, ia mengklaim, dukungan KTP yang disampaikan ke KPU DKI saat itu dua kali lebih banyak dari persyaratan yang ditentukan.

"Saya lahir dan besar di Jakarta. Saya punya komunitas dan jaringan di Jakarta. Dukungan mereka terbukti ketika saya mencalonkan DPD. Dukungan suara untuk calon independen cukup terpenuhi saat Pileg 2014 kemarin," kata Ramdansyah. 

Di sisi lain, ia berharap pemerintah dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sebab, kata dia, peraturan yang ada saat ini belum mencerminkan keadilan.

Di dalam aturan itu, tidak dicantumkan ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku politik uang dan jual beli suara.

"Potensi kerugian konstitusional sebagai calon independen dapat terjadi. Makanya, saya gugat UU Nomor 1 Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah dua kali sidang," kata Ramdansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com