"Jadi, saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret dan baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 malam," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit, saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/4/2015) malam.
Sehingga pengendara motor diizinkan melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin mulai pukul 23.00-05.00.
Benjamin menjelaskan, Dishubtrans DKI segera memasang rambu lalu lintas baru untuk mensosialisasikan peraturan baru ini. "Tidak perlu sosialisasi berlebihan lagi karena langsung revisi rambu dengan pemberlakuan jam restriksi. Tidak apa-apa (pengendara motor) melintas di Jalan MH Thamrin di atas pukul 23.00, karena jalanan juga sudah sepi," kata Benjamin.
Sebelumnya Basuki menerapkan kebijakan ini untuk meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi akibat sepeda motor. Rencananya, kebijakan ini akan diperluas hingga Jalan Sudirman (Ratu Plaza). Kebijakan ini juga sebagai langkah awal dalam menerapkan kebijakan jalan berbayar (electronic road pricing - ERP).