Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Revisi Pergub, Pengendara Motor Bisa Lintasi Jalan Thamrin di Malam Hari

Kompas.com - 05/04/2015, 09:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru berjalan sekitar tiga bulan sejak penerapan pada (17/12/2014) lalu, peraturan pelarangan motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin sudah direvisi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol itu. 

"Jadi, saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret dan baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 malam," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit, saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/4/2015) malam. 

Sehingga pengendara motor diizinkan melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin mulai pukul 23.00-05.00.

Benjamin menjelaskan, Dishubtrans DKI segera memasang rambu lalu lintas baru untuk mensosialisasikan peraturan baru ini. "Tidak perlu sosialisasi berlebihan lagi karena langsung revisi rambu dengan pemberlakuan jam restriksi. Tidak apa-apa (pengendara motor) melintas di Jalan MH Thamrin di atas pukul 23.00, karena jalanan juga sudah sepi," kata Benjamin. 

Sebelumnya Basuki menerapkan kebijakan ini untuk meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi akibat sepeda motor. Rencananya, kebijakan ini akan diperluas hingga Jalan Sudirman (Ratu Plaza). Kebijakan ini juga sebagai langkah awal dalam menerapkan kebijakan jalan berbayar (electronic road pricing - ERP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com