Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Sepeda Motor Dapat Melintasi Jalan MH Thamrin Saat Tengah Malam

Kompas.com - 06/04/2015, 05:33 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat tidak lagi diberlakukan 24 jam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran dengan memberlakukan layanan tersebut hanya dari pukul 06.00-23.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah meengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014. Pergub tersebut merevisi batas jam pelarangan sepeda motor.

"Pelarangan sepeda motor semula diberlakukan selama 24 jam penuh setiap harinya, tetapi dengan adanya Pergub Nomor 141 Tahun 2015 ini restriksi waktunya diubah yakni hanya pada jam 06.00-23.00 WIB," ujar Benjamin saat dihubungi Minggu (5/4/2015).

Artinya selepas dari jam restriksi tersebut, sepeda motor dapat melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat tanpa ditilang. Namun, selebihnya, polisi yang berjaga di kawasan tersebut akan menilang pengedara yang nekat. Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak Senin (6/4/2015) ini.

Aturan ini akan menggantikan aturan lama yang sudah diberlakukan kurang lebih 3,5 bulan belakangan. Diketahui, pelarangan sepeda motor di dua jalan tersebut mulai diberlakukan pada 17 Desember 2014 lalu. Namun, saat itu pelanggar hanya ditegur dan diberi peringatan. Pasalnya, aturan tersebut baru memasuki masa uji coba.

Pada 17 Januari 2015, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar larangan sepeda motor. Hukuman sanksi karena melanggar rambu adalah denda maksimal Rp 500.000.

Larangan sepeda motor bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi khususnya sepeda motor di kawasan tertentu. Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyono mengatakan, setelah tiga bulan diberlakukan, larangan tersebut berhasil menekan angka kemacetan sebanyak 30 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com