Salah satu pengendara motor, Jaja (57) mengatakan, peraturan tersebut tidak berdampak apa-apa pada dirinya. Sebab jam kerjanya di luar pukul 23.00 WIB-05.00 WIB.
"Kalau jam segitu mah udah pulang saya. Sama aja dong. Enggak berubah," kata Jaja kepada Kompas.com, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Jaja yang kerap kali melewati Jalan MH Thamrin menilai, peraturan larangan sepeda motor melintas tidak mengurangi kemacetan yang terjadi di kawasan perkantoran tersebut. Baik ada atau tidaknya motor, kawasan tersebut masih dipadati kendaraan roda empat.
"Kalo sore juga masih sering macet. Sama ajalah larangan motor begitu," ucap Jaja.
Jaja yang merupakan warga Manggarai mengaku pasrah dengan peraturan yang terus berubah. Dia hanya bisa berharap yang terbaik bagi perubahan Jakarta.
"Kalo rakyat biasa kan tinggal ngikutin. Kalo bisa sih dibebasin kayak semula," ungkap Jaja.
Pengendara motor lainnya, Budi (45) mengaku belum mengetahui peraturan baru tersebut. Namun, peraturan tersebut juga dianggap tidak berdampak pada dirinya.
"Saya udah enggak lewat sini lagi kalo jam segitu (23.00 WIB - 05.00 WIB)," kata Budi.
Namun, Budi mengungkapkan ,peraturan tersebut mungkin berguna bagi pengendara sepeda motor yang melewati Jalan MH Thamrin pada pukul tersebut. Ia juga mendukung jika mengarah pada perbaikan.
"Ya mungkin bagus buat pengendara lain. Saya sih dukung aja," kata Budi.
Pantauan Kompas.com, pelang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin sudah terpasang di beberapa titik. Salah satunya di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Pelang tersebut menginformasikan larangan sepeda motor dari jam 06.00-23.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.